Muat Materi Kampanye dan Merusak Pohon, Ratusan APS Ditertibkan Bawaslu Toraja Utara Bersama Satpol PP

    Muat Materi Kampanye dan Merusak Pohon, Ratusan APS Ditertibkan Bawaslu Toraja Utara Bersama Satpol PP

    TORAJA UTARA - Bawaslu Toraja Utara bersama bersama Satpol PP Toraja Utara, hari ini mulai melakukan penertiban Bahan dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat citra diri dan unsur kampanye, Rabu (1/11/2023).

    Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara, Nomor: 338/0937/PERKIM-LH-TAN tanggal 25 September 2023 dan PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 20 Tahun 2023.

    Saat dikonfirmasi disela melaksanakan pengawasan penertiban Bahan dan alat peraga, Bonnie Freedom selaku unsur pimpinan Bawaslu Toraja Utara mengatakan jika itu dilaksanakan berdasarkan surat efaran bupati Toraja Utara dan PKPU.

    "Ini dilaksanakan dari menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Toraja Utara, Nomor: 338/0937/PERKIM-LH-TAN tanggal 25 September 2023 tentang Penertiban Pemasangan Spanduk, Baliho, Umbul-Umbul/Bendera dan Media Sejenisnya yang menggangu keindahan, merusak pohon dan tanaman serta ketertiban umum, " terang Bonnie Freedom. 

    Selain itu kata Bonnie, bahwa penertiban tersebut dengan mengacu ke PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada pasal 22 ayat (4).

    "Ini belum waktunya kampanye tapi masih dalam masa sosialisasi dimana peserta pemilu yakni parpol diberikan ruang untuk sosialisasi melalui pimpinan sesuai tingkatannya. Namun yang terpasang sekarang itu adalah alat peraga yang mengandung unsur kampanye yakni nomor urut dan gambar/foto, " jelas Bonnie. 

    Untuk itu Bonnie Freedom mengatakan jika dengan mengacu ke 2 hal tersebut, setelah dikoordinasikn dengan pemda maka semua bahan dan alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye ditertibkan.

    "Jadi mulai dari pagi hingga siang tadi Rabu tanggal 1 November 2023 itu dilaksanakan dari perbatasan Tana Toraja dengan Toraja Utara di Tadongkon Kecamatan Kesu' sampai ke gerbang batas Kecamatan Rantepao yang selanjutKabupaten hari Kamis (2/11/2023) dilanjutkan mulai pagi jam 8 dari gerbang batas Kecamatan Kesu dengan Rantepao menyasar jalan poros menuju jalan arah ke Palopo, " beber Bonnie Freedom. 

    Dan untuk diketahui jika persuratan Bawaslu ke Satpol PP Toraja Utara terkait penertiban tersebut juga telah ditembuskan ke masing-masing pengurus Parpol tingkat Kabupaten Toraja Utara. 

    (Widian)

    kampanye bawaslu satpol pp alat peraga kampanye
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Draf Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

    Ikuti Kami